Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Ini Pertimbangan Pemerintah

Alessandra Langit - Jumat, 4 Juni 2021
Madina, Arab Saudi
Madina, Arab Saudi

Parapuan.co - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag), memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021 dan diatur dalam Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 660 Tahun 2021.

Melansir dari Kompas.com, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal sebelum akhirnya memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021.

Pertimbangan yang pertama adalah pandemi Covid-19 yang masih terjadi di banyak negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pandemi Covid-19 mengancam kesehatan masyarakat dan pemerintah memilih untuk memprioritaskan kesehatan jemaah haji di atas kepentingan lainnya.

Kawan Puan, kasus Covid-19 di Indonesia sendiri masih tinggi dengan 1.837.126 kasus terhitung pada hari Jumat (4/6/21).

Baca Juga: Alami KIPI Pasca Vaksin Covid-19? Berikut 5 Langkah Mudah Penanganannya

"Pemerintah negara bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," ungkap Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, yang disampaikan secara daring.

Selain itu, sampai saat ini, pemerintah belum mendapatkan kepastian dari Arab Saudi terkait izin keberangkatan haji.

Padahal, pemerintah harus melakukan persiapan terkait keberangkatan haji.

Dengan batas waktu penutupan bandara Arab Saudi pada tanggal 14 Juli 2021 mendatang, pemerintah merasa waktu tidak akan cukup untuk persiapan lanjutan keberangkatan jemaah haji 2021.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania