Ketahui, Aturan Perjalanan Selama Masa Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Rizka Rachmania - Sabtu, 24 April 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Irina Cheremisinova

- kendaraan pribadi

Kawan Puan yang melakukan perjalan darat dengan kendaraan pribadi pada tanggal yang sudah disebutkan tadi, diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sampel dan hasil negatif Covid-19 dari tes tersebut berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila tidak bisa atau sempat melakukan RT-PCR dan rapid test antigen, maka bisa menggunakan tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat perjalanan.

Nantinya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Jadi ada baiknya Kawan Puan siapkan hasil tes negatif ini.

- transportasi darat umum

Sedikit berbeda dengan transportasi lain dan kendaraan darat, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat umum tidak perlu melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Hanya saja akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 di tengah perjalanan, apabila memang diperlukan, oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Mengingat seluruh moda transportasi akan diberlakukan tes bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan, maka ada baiknya Kawan Puan menyiapkan diri dengan baik.

Apabila memang sangat harus bepergian di tanggal-tanggal pengetatan persyaratan perjalanan dan peniadaan mudik, maka pastikan tubuh sehat.

Tapi memang jauh lebih baik tetap tinggal di rumah atau kota masing-masing demi menghindari risiko terpapar virus corona. (*)

Baca Juga: Terpaksa Buka Puasa di Jalan? Ketahui Tips Aman Berbuka di KRL, MRT, dan KA Jarak Jauh

Sumber: Addendum Surat Edaran
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania