Komentar

Pekerja yang terdampak PHK berhak mendapatkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) senilai 60 persen dari upah saat berhenti bekerja.
Pekerja Terkena PHK Berhak Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan, Ini Aturannya
Pekerja yang terdampak PHK berhak mendapatkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) senilai 60 persen dari upah saat berhenti bekerja.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.