Komentar

Pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU Rp600.000, lo. Yuk, simak syarat dan cara ceknya di sini!
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Simak Syarat dan Cara Ceknya
Pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU Rp600.000, lo. Yuk, simak syarat dan cara ceknya di sini!
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.