Komentar

Layanan penyedia jasa transfer uang PayPal kini telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah sebelumnya diblokir Kominfo.
PayPal Telah Terdaftar Sebagai PSE, Pengguna Bisa Kembali Bertransaksi
Layanan penyedia jasa transfer uang PayPal kini telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah sebelumnya diblokir Kominfo.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.