Komentar

Transaksi menggunakan uang elektronik kini dikenai PPN sebanyak 11%. Bukan dari jumlah nominal transaksi
Pemerintah Tetapkan PPN 11 Persen dari Transaksi Uang Elektronik, Ini Cara Hitungnya
Transaksi menggunakan uang elektronik kini dikenai PPN sebanyak 11%. Bukan dari jumlah nominal transaksi
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.