Komentar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama berlakunya PPKM Jakarta. Ini syarat dan cara daftarnya.
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM Darurat, Ini Cara Buatnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama berlakunya PPKM Jakarta. Ini syarat dan cara daftarnya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.