Komentar

Memasuki bulan Maret, sudah menjadi kewajiban WNI pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat
Memasuki bulan Maret, sudah menjadi kewajiban WNI pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.