Iuran BPJS Kesehatan Diisukan Naik 2026, Ini Rincian Pembayaran yang Berlaku Sekarang

By Saras Bening Sumunar, Rabu, 20 Agustus 2025

Tarif iuran BPJS Kesehatan naik 2026.

Parapuan.co - Pemerintah baru-baru ini memberikan sinyal bahwa pada tahun 2026 mendatang, iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami penyesuaian atau kenaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan jutaan peserta BPJS Kesehatan, termasuk kamu yang setiap bulannya wajib membayar iuran agar bisa mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan.

Di satu sisi, pemerintah berdalih bahwa kenaikan iuran diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional (JKN), mengingat beban pembiayaan layanan kesehatan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, baik karena inflasi biaya medis, tingginya angka penyakit kronis, maupun pertambahan jumlah peserta.

Namun di sisi lain, kebijakan ini memicu kekhawatiran publik, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, karena tambahan biaya iuran akan memengaruhi perhitungan anggaran rumah tangga sehari-hari.

Merujuk dari laman Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, bahwa iuran BPJS saat ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya meski ada wacana akan adanya kenaikan. 

"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Sebagai badan penyedia program jaminan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menjamin tiap pesertanya memeroleh manfaat dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan. Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Besaran iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut informasi lengkapnya:

Baca Juga: Ramai BPJS Khusus Perempuan, Rupanya Bukan Program Pemerintah

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.

Kelas III: Rp 35.000/orang/bulan.

Sebagai informasi, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000/bulan dikurangi subsidi Rp 7.000 per orang setiap bulan. Karena itu, peserta kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan total Rp 35.000/bulan.

Adapun untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja, iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuan pembayaran BPJS Kesehatan keryawan tersebut yaitu 1 persen dibayar oleh Peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Iuran peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Batas atas atau gaji maksimal yang diperhitungkan sebesar Rp 12 juta.

Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000 per bulan. Dengan begitu, peserta PBI tidak perlu membayar iuran apapun.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Khusus Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya

(*)