Komnas Perempuan Usul Laporan Kekerasan yang Mandek Bisa Dibawa ke Praperadilan, Apa Itu?

By Arintha Widya, Selasa, 15 Juli 2025

Komnas Perempuan Usul Laporan Kekerasan yang Mandek Bisa Dibawa ke Praperadilan, Apa Itu?

Parapuan.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan terobosan penting dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu poin yang diusulkan adalah agar laporan pidana yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum dapat dijadikan objek praperadilan. Usulan ini dilandasi maraknya kasus kekerasan—terutama terhadap perempuan—yang laporannya mandek bertahun-tahun tanpa kejelasan.

"Nah apabila ini juga terjadi penundaan yang berlarut-larut, itu kita harapkan bisa menjadi obyek dari praperadilan, karena memang ini sudah terjadi selama bertahun-tahun, ya, kondisi-kondisi yang penundaan proses hukum ini," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/7/2025), sebagaimana mengutip Kompas.com.

Mengapa Perlu Masuk ke Praperadilan?

Menurut Ratna, langkah ini penting agar korban dapat memperoleh akses keadilan atas sikap aparat yang cenderung mengabaikan laporan mereka. Dalam banyak kasus, penyidik atau penyelidik menggantung laporan hingga bertahun-tahun, bahkan tanpa memberikan surat resmi hasil penyelidikan.

"Dan kita berharap di praperadilan itu juga bisa menjadi obyek perkara, yang bisa dalam hal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan, ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik," demikian lanjutnya.

Apa Itu Praperadilan?

Secara sederhana seperti merangkum laman DJKN Kemenkeu, praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang berkepentingan—baik tersangka, korban, atau kuasa hukumnya—mengajukan keberatan atas tindakan atau kelalaian penyidik maupun penuntut umum. Istilah ini berasal dari kata "pra" (sebelum) dan "peradilan" (persidangan), artinya pemeriksaan hukum sebelum pokok perkara diperiksa di pengadilan.

Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa praperadilan dapat menguji:

Namun, sejauh ini KUHAP belum mengatur bahwa laporan yang tidak ditindaklanjuti dapat diajukan ke praperadilan. Inilah celah yang coba diisi Komnas Perempuan melalui revisi.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT, Saatnya Negara Akui Pekerja Rumah Tangga