Komentar

Banyak laporan kekerasan seksual mandek tanpa tindak lanjut aparat, Komnas Perempuan usulkan kasusnya bisa dibawa ke praperadilan dalam revisi KUHAP.
Komnas Perempuan Usul Laporan Kekerasan yang Mandek Bisa Dibawa ke Praperadilan, Apa Itu?
Banyak laporan kekerasan seksual mandek tanpa tindak lanjut aparat, Komnas Perempuan usulkan kasusnya bisa dibawa ke praperadilan dalam revisi KUHAP.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.