Kemenpan-RB Sebut ASN Bisa Kerja Fleksibel, Wajib Patuhi Ketentuan Ini

By Arintha Widya, Kamis, 19 Juni 2025

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini boleh kerja fleksibel.

Parapuan.co - Pemerintah kini membuka ruang fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Kebijakan ini memberi keleluasaan kepada ASN untuk menjalankan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah maupun lokasi lain yang ditentukan, serta pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.

Namun, fleksibilitas ini tidak berarti bebas tanpa aturan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menekankan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan publik.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/6/2025), seperti melansir Kompas.com.

Tujuan Kebijakan Kerja Fleksibel ASN

Dalam salinan Permenpan RB 4/2025, dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja dirancang untuk:

Fleksibilitas ini juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan kondisi khusus pegawai, serta dapat menyesuaikan dengan penilaian kinerja dan kebijakan dari atasan langsung.

Dua Jenis Fleksibilitas yang Diberlakukan

1. Fleksibel secara Lokasi

Baca Juga: Jam Kerja Fleksibel, Pahami Jebakan Hybrid Working yang Jadi Tren Usai Pandemi