Mengenal Apa Itu Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk PNS dan Aturannya

By Arintha Widya, Minggu, 14 April 2024

Ilustrasi: Pengertian cuti di luar tanggungan negara atau CLTN

Parapuan.co - Cuti Lebaran 2024 selama sekitar 10 hari mungkin terasa kurang untuk kita yang memiliki keluarga jauh dari tempat perantauan.

Maka itu tidak heran jika sebagian karyawan, bahkan pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan penambahan masa cuti.

Untuk PNS, ada yang dinamakan CLTN atau cuti di luar tanggungan negara. Apa itu?

Simak definisi dan aturan cuti di luar tanggungan negara untuk PNS seperti dikutip dari berbagai sumber!

Apa Itu Cuti di Luar Tanggungan Negara atau CLTN?

Melansir laman BKPP Kota Semarang, CLTN adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak.

Untuk alasan mendesak tersebut, PNS yang akan mengajukan cuti harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Telah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut.

2. Memiliki alasan yang mendesak dan dituangkan dalam surat keterangan. Alasan mendesak tersebut, misalnya:

Baca Juga: Berdampak pada Karier, Ini 5 Tanda Kamu Butuh Cuti Panjang dari Pekerjaan