Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS

By Alessandra Langit, Senin, 31 Oktober 2022

Mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.

Parapuan.co - Bentuk kekerasan seksual di era digital ini berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

Beberapa tahun terakhir, sering kita temui kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di dunia maya, khususnya media sosial.

Tak banyak masyarakat yang sadar bahwa dampak KSBE sama besarnya dengan kekerasan seksual secara langsung atau fisik.

Edukasi soal KSBE masih minim di Indonesia, walaupun ada payung hukum yang mengatur bentuk-bentuknya.

Terkait fenomena KSBE yang kini menjamur, PARAPUAN berkesempatan menghadiri seminar Peluncuran Produk Pengetahuan: Belajar Pencegahan & Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara.

Diskusi tersebut diinisiasi oleh  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan berlangsung pada Jumat (28/10/2022) via Zoom.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, memaparkan data peningkatan kasus KSBE selama beberapa tahun terakhir ini.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, selama periode 2017-2021, kasus kekerasan seksual berbasis elektronik meningkat hingga 108 kali lipat.

Mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Baca Juga: YLBH APIK Jakarta Susun 9 Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS