Berkaca dari Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kenali 4 Fase KDRT Ini

By Arintha Widya, Minggu, 16 Oktober 2022

Fase KDRT seperti yang dialami Lesti Kejora.

Parapuan.co - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora masih jadi bahan perbincangan.

Apalagi setelah Lesti mencabut laporannya setelah sang suami, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini.

Belajar dari apa yang dialami Lesti, mulai dari menerima kekerasaan sampai bersedia memaafkan Billar, semua itu ternyata ada dalam fase KDRT.

Namun, sebelum mengetahui fasenya, ada baiknya Kawan Puan memahami dulu apa itu KDRT.

Definisi KDRT

Mengutip Kompas.com, KDRT menurut PBB adalah pola perilaku yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan.

KDRT bisa berupa kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis, maupun ancaman tindakan yang mempengaruhi orang lain.

Seseorang dikatakan melakukan KDRT apabila bertindak menakut-nakuti, mengintimidasi, meneror, memanipulasi, menyakiti, mempermalukan, menyalahkan, atau melukai pasangannya.

Adapun fase-fase kekerasan dalam rumah tangga di antaranya meliputi:

Baca Juga: Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar Usai KDRT Mungkin karena Trauma Bonding, Apa Itu?