PNS yang Bolos 10 Hari Berturut-Turut Bakal Diberhentikan

By Firdhayanti, Jumat, 24 Juni 2022

PNS yang tidak hadir tanpa alasan 10 hari berturut-turut bakal diberhentikan.

Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini terdapat peraturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut hari akan diberhentikan.

Sementara itu, PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja tanpa alasan atau lebih dalam 1 tahun akan diberi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Peraturan tersebut diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

Dalam hal ini, Tjahjo meminta pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," katanya dalam siaran pers tertulis dari Kompas.com pada Kamis (23/6/2022).

Aturan mengenai hari kerja tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun peraturan ini sebelumnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Melalui pengembangan sistem, pelaksanaan pengawasan jam kerja PNS menyesuaikan pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Baca Juga: Cair 1 Juli 2022, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13