Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kendaraan Pribadi, Pesawat Wajib PCR

By Firdhayanti, Rabu, 20 Oktober 2021

ilustrasi penumpang pesawat

Parapuan.co - Sehubungan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021, terdapat beberapa penyesuaian aturan. 

Aturan yang disesuaikan yakni aturan perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 2021. 

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober - 1 November

Naik Pesawat Wajib PCR 

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara wajib menggunakan hasil tes negatif PCR. 

 Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, syarat perjalanan udara dijelaskan sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

2. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa- Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

3. Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Saat ini, hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara.