Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK

By Arintha Widya, Rabu, 22 September 2021

Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau PHK

Parapuan.co - Kawan Puan baru saja resign atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK) dari perusahaan?

Apabila kamu mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan, kamu bisa mencairkannya segera setelah resign atau kena PHK, lho.

Dengan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa memiliki cukup tabungan untuk mencari pekerjaan lain atau mungkin sebagai modal usaha.

Kalau kamu masih bingung bagaimana cara mencairkannya, berikut prosedurnya sebagaimana melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan!

Baca Juga: Ini 4 Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Dokumen Wajib

Pertama-tama, ketahuilah dulu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan apabila kamu masih berstatus pekerja aktif.

Untuk itu, setelah resign atau kena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan baru, ada baiknya kamu segera mengajukan klaim.

Sebelum mengajukan klaim pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, persiapkan terlebih dulu sejumlah dokumen, seperti: