Mal di 4 Kota Ini Wajibkan Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Masuk

By Rizka Rachmania, Selasa, 10 Agustus 2021

Mal yang gunakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk.

Parapuan.co - Mal-mal di empat kota besar di Indonesia mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk.

Hal itu berhubungan dengan kebijakan pemerintah terkait pembatasan kapasitas pengunjung mal, jam buka, serta sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat.

Tujuan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk mal adalah memastikan bahwa pengunjung sudah vaksin, minimal dosis pertama.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Buka dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Memang ya Kawan Puan, sekarang ini pemerintah sedang gencar melaksanakan vaksinasi agar lebih banyak masyarakat yang vaksin.

Apabila sudah banyak masyarakat yang vaksin, maka diharapan herd immunity atau kekebalan kelompok segera terbentuk.

Nah, adapun mal yang pakai sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk adalah yang berlokasi di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Mal-mal di empat kota besar Indonesia tersebut boleh buka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain membatasi kapasitas pengunjung dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk, mal itu pun tidak mengizinkan pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun untuk masuk.

Lalu selama PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021, mal di kota besar yang diizinkan buka, hanya beroperasi mulai dari jam 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Nah, berikut ini adalah empat mal di empat kota besar Indonesia yang sudah boleh buka dan memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk.