2. TPS 26 Pegayungan (Denpasar Utara).
3. TPS 19 Banjar Ratna Bhuwana Sumerta Kauh (Denpasar Timur).
4. TPS 33 Banjar Kaja, Panjer (Denpasar Selatan).
5. TPS 5 Banjar Batukandik.
6. TPS 7 Padangsambian Kaja.
7. TPS 20 Banjar Bhuana Kubu, Tegal Harus (Denpasar Barat).
"Menjadi KPPS ini merupakan cikal bakal partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Kami harapkan nantinya mereka juga bisa menjadi penyelenggara pemilu di jenjang yang lebih tinggi seperti menjadi PPS, PPK, bahkan anggota KPU," kata Sekar.
Bentuk Keterwakilan Perempuan
Adanya petugas pemilu yang seluruhnya perempuan ini menjadi bentuk keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada afirmasi terkait dengan perempuan.
Hal ini juga berkaitan dengan penyelenggara pemilu yang harus memperhatikan kerterwakilan perempuan.
Bukan itu saja, 30 persen keterwalikan perempuan juga wajib diikuti oleh perserta pemilu.
"Dalam mempersiapkan hal-hal seperti itulah, kami ingin melalui KPPS di TPS perempuan ini kesadaran berpolitik dari perempuan mulai terbuka," kata Sekar.
Kawan Puan, itu tadi informasi terkait TPS yang semua petugasnya perempuan.
Terlepas dari hal tersebut, yuk ciptakan pemilu 2024 dengan damai.
Jangan lupa datang ke TPS 14 Februari 2024 esok, ya!
Baca Juga: Kisah Ibu Rumah Tangga Dapat Tambahan Pendapatan dari Melipat Surat Suara Pemilu 2024
(*)