Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja

Arintha Widya - Rabu, 4 Januari 2023
ilustrasi aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja
ilustrasi aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja melimey

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah.

- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima

Baca Juga: Awal Meniti Karier, Pentingkah Bekerja Sesuai Passion? Ini Kata Ahlinya

Uang penggantian hak dimaksudkan misalnya jika perusahaan tidak memberikan cuti, dengan syarat pekerja seharusnya mendapatkan:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan.

Itu dia beberapa ketentuan terkait pesangon dan penggantian hak yang dapat kamu terima sebagai pekerja berdasarkan Perppu Cipta Kerja.

Selain aturan yang sudah disebutkan tadi, masih ada ketentuan lain berkenaan dengan ketenagakerjaan dalam Perppu.

Untuk mengetahuinya, kamu dapat mengakses informasinya di Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 kemarin.

Semoga informasi di atas berguna, ya.

Baca Juga: Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja

(*)