Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun, Begini Syarat Pengajuannya

Anna Maria Anggita - Sabtu, 1 Oktober 2022
Masa berlaku paspor bisa sampai 10 tahun.
Masa berlaku paspor bisa sampai 10 tahun. BanarTABS

Cara Mengajukan Permohonan Paspor

Mengenai pendaftaran pengajuan permohonan paspor, Kawan Puan bisa mengajukannya melalui aplikasi M-Paspor yang ada di App Store atau Play Store.

Berikut ini prosedur pengajuan permohonan paspor:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Jika persyaratan lengkah, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

Namun apabila persayaratan belum lengkap, maka pihak Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan Paspor

- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,

- Pembayaran biaya paspor,

- Pengambilan foto dan sidik jari,

- Wawancara,

- Verifikasi,

- Adjudikasi.

Perlu dicatat bahwa biaya paspor biasa 48 halaman akan dikenakan biaya Rp350.000 ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Ini 5 Tips Berkunjung ke Hidden Gem Air Terjun Proklamator di Sumatera Barat

(*)

Sumber: Kompas.com,imigrasi.go.id
Penulis:
Editor: Arintya

Rekomendasi Wisata Prioritas Bangka Belitung, Lengkap dengan Tipsnya