Ini Aturan Halalbihalal Lebaran Menurut Wilayah PPKM Level 1-3, Tak Boleh Makan Minum Jika Tamunya Segini

Firdhayanti - Senin, 25 April 2022
Pelaksanaan halalbihalal sesuai wilayah PPKM.
Pelaksanaan halalbihalal sesuai wilayah PPKM. Edwin Tan

Parapuan.co - Setelah sebelumnya memperbolehkan kegiatan halalbihalal, pemerintah mengatakan mengenai kapasitas yang diterapkan dalam aturannya. 

Pasalnya, situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dilaksanakan lebih berhati-hati. 

Hal ini tentunya agar terhindar dari penularan Covid-19.

Masyarakat pun diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan halalbihalal. 

Aturan tentang halalbihalal tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/2022.

Untuk penerapannya, kegiatan halalbihalal yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah.

"Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019," demikian petikan SE, seperti dikutip dari Kompas.com.

Berikut ketentuan halalbihalal menurut level PPKM daerah:

-Level 3: maksimal jumlah tamu hadir 50 persen

Baca Juga: Pemerintah Himbau Tidak Ada Makan dan Minum dalam Halalbihalal

-Level 2: maksimal jumlah tamu hadir 75 persen

-Level 1: tamu hadir boleh 100 persen

Tak Boleh Ada Makan dan Mindum Jika di Atas 100 Orang 

Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, tidak diizinkan makanan/minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan.

Makanan/minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Acara makan-makan ramai yang menyebabkan para tamu membuka masker juga harus dihindari karena rawan menularkan virus.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak," demikian bunyi SE.

Selain halalbihalal, pemerintah juga memperbolehkan adanya mudik di tahun 2022 ini. 

Baca Juga: Cantik saat Idulfitri, Ini 5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Abaya

Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun sebelumnya mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.

Pemerintah pun telah menetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 sebagai hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sementara, cuti bersama ditetapkan selama 4 hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo mengatakan, jumlah pemudik di Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang.

Dari angka tersebut, 14 juta pemudik diperkirakan berasal dari Jabodetabek.

Sementara, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diprediksi mencapai 47 persen dari angka total.

(*)