Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT

Arintha Widya - Sabtu, 12 Februari 2022
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kompas

Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menyebutkan, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Tak heran jika peraturan baru ini jadi bahan perbincangan di kalangan tenaga kerja, karena khawatir mereka harus menunggu bertahun-tahun untuk mencairkan JHT.

Terkait aturan baru ini, pihak BPJSTK menyampaikan pandangan mereka melalui Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Dian Agung Senoaji.

Pihaknya membenarkan aturan baru dari Kemenaker tersebut lantaran dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

UU ini menyebutkan, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Apabila peserta BPJSTK berhenti kerja bukan disebabkan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan perusahaan, BPJS menjamin manfaat lain, yaitu JKP.

JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta BPJS yang diberhentikan atau di-PHK dari tempatnya bekerja.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai," ucap Dian Agung Senoaji.

Dian menambahkan, pekerja tersebut juga akan mendapatkan akses lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Bisa sampai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara