Kemenag Terbitkan Syarat dan Aturan Jemaat Gereja Jelang Perayaan Natal 2021

Alessandra Langit - Selasa, 21 Desember 2021
Perayaan Natal di Gereja
Perayaan Natal di Gereja Blue Ox Studio / Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, perayaan Natal akan digelar sebentar lagi, tepatnya pada 25 Desember.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 bagi umat nasrani yang merayakan.

Digelar di tengah pandemi Covid-19, ibadah Natal tahun ini tentunya akan dilaksanakan secara terbatas.

Ada aturan khusus bagi jemaat yang akan melaksanakan ibadah di gereja pada hari Natal untuk mencegah penularan Covid-19.

Kemunculan varian Omicron di Indoensia juga menjadi salah satu alasan Kemenag menerbitkan aturan ini.

Bagi Kawan Puan yang hendak merayakan Natal 2021 di gereja, berikut aturan dan syarat khusus untuk jemaat, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jelang Perayaan Natal 2021, Ini Aturan Ibadah di Gereja dari Kementerian Agama

Protokol kesehatan

Jemaat yang hendak mengikuti ibadah di gereja diwajibkan mengenakan masker dengan baik dan benar.

Lalu pastikan menggunakan masker yang tertutup sepenuhnya untuk mencegah masuknya virus corona ke tubuh.

Masker harus digunakan dengan disiplin selama jalannya ibadah, tidak boleh ada jemaat yang membuka masker di tengah acara.

Selain memakai masker, jemaat juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Tempat cuci tangan akan tersedia di pintu masuk dan keluar gereja dan area lainnya di dalam ruangan.

Selain itu, mencuci tangan dengan handsanitizer juga diperbolehkan jika jemaat sedang menjalani ibadah.

Jemaat juga wajib menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter untuk mencegah menularan Covid-19.

Status kesehatan

Jemaat yang diperbolehkan mengikuti ibadah adalah mereka yang dalam kondisi sehat.

Suhu badan jemaat harus di bawah 37 derajat celcius. Skrining suhu tubuh akan dilakukan di setiap pintu masuk.

Baca Juga: 7 Ide Kegiatan Natal Seru di Rumah untuk Balita dan Anak Prasekolah

Demi keamanan bersama, jemaat yang hadir juga harus berstatus tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

Tak hanya itu, jemaat yang baru kembali dari perjalanan luar daerah tidak boleh mengikuti ibadah Natal di gereja.

Kontak fisik

Sebelum pandemi, perayaan Natal dipenuhi dengan keakraban satu jemaat dan lainnya seperti saling bersalaman.

Tahun ini, jemaat wajib menghindari kontak fisik langsung dengan orang lain seperti bersalaman.

 

Selain itu, jemaat harus membawa perlengkapan peribadatan masing-masng seperti kitab suci.

Pemimpin ibadah juga diharapkan dapat ikut mengingatkan jemaatnya untuk mematuhi aturan dan syarat dari Kemenang tersebut.

Kawan Puan, perayaan Natal tahun ini diharapkan dapat digelar secara sederhana oleh masyarakat.

Kemenag juga menyarankan segala perayaan dilakukan di ruang terbuka dengan tamu yang terbatas.

Selamat mempersiapkan ibadah Natal 2021 Kawan Puan, jangan lupa persiapkan prokes demi memutus rantai penyebaran Covid-19. (*)

Baca Juga: Wajib Ada untuk Dekorasi, Pertimbangkan 3 Hal Ini sebelum Beli Pohon Natal

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya