Fakta Kasus Nenek Asyani
Kasus Nenek Asyani sendiri sempat ramai di tahun 2015 silam.
Berikut ini deretan fakta mengenai kasus Nenek Asyani.
1. Divonis Satu Tahun Penjara
Mengutip dari Kompas.com, perkara ini bermula ketika Asyani, seorang nenek warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dituduh mencuri dua balok kayu milik PT Perhutani di Petak 43F Blok Curah Cotok, Jatibanteng, Situbondo, pada 4 Juli 2014.
Polisi menyeret Asyani dengan barang bukti 38 sirap kayu jati.
Dalam sidang putusan yang diketuai Majelis Hakim, I Kadek Dedy Arcana, memvonis perempuan berusia senja itu satu tahun penjara dan 15 bulan masa persobaan serta denda 500 juta subsider satu hari.
Nenek Asyani terjerat pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Baca Juga: Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Ternyata Ini Alasannya
2. Berlutut di Hadapan Hakim
Seperti diberitakan dalam Tribunnews Makassar, saat divonis bersalah pada 23 April 2015, Nenek Asyani tidak dapat menerima keputusan majelis hakim.
Ia menangis histeris dan berlutut di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengajak untuk melakukan sumpah pocong berkali-kali.
"Majuh sompa pocong, Pak. Jek duli ngalle (Ayo sumpah pocong, Pak. Jangan pergi dulu)," pinta Asyani kepada majelis hakim.
Meski mendengar permintaan itu, majelis hakim terus beranjak dari kursinya dan berlalu dari ruang sidang.