Kawan Puan, Ini 2 Hal yang Penting Diperhatikan sebelum Mengajukan KPR

Arintha Widya - Sabtu, 4 Desember 2021
Perhatikan ini sebelum mengajukan KPR
Perhatikan ini sebelum mengajukan KPR Business photo created by jcomp

2. Jenis-jenis bunga KPR

Kedua, kenali jenis-jenis bunga KPR, semial bunga fixed yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan untuk jangka waktu tertentu.

"Misal, bunga fixed 5 persen untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5 persen," ungkap Felicia.

Ketika memasuki tahun keenam dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.

Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10 persen.

 

Baca Juga: Selain Bebas Utang, Ini 4 Tanda Kamu Sudah Siap Mengajukan KPR

Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10 persen.

Bunga floating adalah bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.

Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3 persen dari sisa harga pokok KPR.

Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR agar kamu tidak salah mengambil langkah. (*)

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania