16 HAKTP, Ini Pendapat Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar soal Kekerasan pada Perempuan

Putri Mayla - Jumat, 26 November 2021
16 HAKTP, inilah arti kekerasan pada perempuan menurut Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar
16 HAKTP, inilah arti kekerasan pada perempuan menurut Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar Dok. UNDP Indonesia

Sepanjang 2021, pembenahan dalam alur penanganan kasus yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas juga berhasil diimplementasikan.

Di provinsi DKI Jakarta, UNDP Indonesia membantu penguatan lembaga rujukan yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Salah satunya melalui jalur pelaporan Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak).

Pos SAPA merupakan perpanjangan dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta dan P2TP2A.

Pos SAPA telah terintegrasi dengan fasilitas publik seperti fasilitas transportasi di TransJakarta dan MRT, di fasilitas pendidikan tinggi yaitu universitas dan fasilitas komunitas di RPTRA.

Baca Juga: Marak Terjadi, Ini Pengertian dan Jenis Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Melalui integrasi ini, masyarakat bisa lebih merasa aman dengan adanya sistem pelaporan yang cepat tanggap ketika kekerasan terjadi di ranah publik maupun di privat.

Kekerasan yang dialami oleh perempuan, dan anak perempuan merupakan masalah bersama.

Hal ini perlu penanganan dan kerjasama dari banyak pihak.

Pasalnya, permasalahan kekerasan merupakan permasalahan kompleks dan dapat berdampak negatif pada korban.

Maka itu, perlu penanganan masalah yang komprehensif dan menyeluruh untuk mengatasi terjadinya kekerasan pada perempuan. (*)

Penulis:
Editor: Arintya