PPKM Jakarta Level 1, Kapasitas Gym, Ruang Seni, dan Area Publik Tambah

Firdhayanti - Selasa, 2 November 2021
PPKM di Jakarta berstatus Level 1 kapasitas gym, ruang seni, dan area publik bertambah.
PPKM di Jakarta berstatus Level 1 kapasitas gym, ruang seni, dan area publik bertambah. recep-bg

Perpanjangan PPKM berstatus Level 1 dan 2 ini bakal diterapkan selama dua pekan yakni mulai 2 hingga 15 November 2021. 

Berbagai aturan di ruang publik lainya pun turut menyesuaikan dengan status PPKM Level 1.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun

 

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

Disebutkan, semua daerah di DKI Jakarta yang terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masuk ke wilayah berstatus Level 1.

Sementara itu, di Provinsi Banten ada dua daerah berstatus Level 1, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Sementara di Jawa Barat, empat daerah dikategorikan ke Level 1, yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus Level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

Sedangkan di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus Level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania