Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Oktober

Alessandra Langit - Kamis, 30 September 2021
Syarat perjalanan dengan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi
Syarat perjalanan dengan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi ronstik

NIK dan sertifikat vaksin calon penumpang kereta api api sendiri sudah tervalidasi pada saat pesan tiket.

Sehingga, tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi pun bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen).

Persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh berbeda dengan syarat naik kereta dalam kota.

Maka, penting bagi Kawan Puan untuk mencermati apa saja syarat perjalanan menggunakan KA.

Vice President (VP) Public Relatios KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa syarat untuk naik KA jarak jauh adalah pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Mulai Bulan Oktober, PeduliLindungi akan Jadi Fitur di Aplikasi Lain

Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Untuk tes rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dokumen pelengkap seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA.