Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Apa Saja?

Arintha Widya - Jumat, 24 September 2021
ilustrasi bantuan
ilustrasi bantuan CraigRJD

Syarat penerima BSU sebagaimana mengutip laman bsu.kemnaker.go.id antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
  • Bagi Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Selanjutnya, kamu akan melalui tahapan ini sebelum akhirnya menerima saluran bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair September 2021, Salah Satunya Biaya Kuliah

1. Menjadi calon penerima

Apabila kamu pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan 4, kamu akan mendapatkan pemberitahuan sebagai calon penerima BSU.

Untuk mengetahui statusmu sebagai calon penerima BSU atau tidak, kamu dapat mengecek di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika namamu terdaftar, di menu Cek Penerima BSU akan terlihat pemberitahuan berbunyi:

"Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Atau, ada pula calon peserta terdaftar yang mesti menunggu hasil verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jika namamu tidak terdaftar, tetapi kamu memenuhi syarat penerima BSU, kamu dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan via web atau WhatsApp di 0813-800-70175.