Dialami Aghnia Punjabi, Begini Cara Lapor Kasus Kekerasan pada Anak dan Jerat Hukum untuk Pelaku

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 30 Maret 2024
Anak Aghnia Punjabi dianiaya suster, ini jerat hukum untuk pelaku.
Anak Aghnia Punjabi dianiaya suster, ini jerat hukum untuk pelaku. Instagram/ Emy Aghnia

Layanan pengaduan KPAI dapat diakses melalui laman berikut atau dengan menghubungi WhatsApp Pengaduan: 08111772273. Fax: (021) 3900833. Email: humas@kpai.go.id, Email pengaduan: pengaduan@kpai.go.id, dan website: www.kpai.go.id.

Jerat Hukum untuk Pelaku Kekerasan pada Anak

Mengutip laman resmi Kemenkumhamperlindungan pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan khusus terhadap anak dari korban kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melansir dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utaratindak pidana penganiayaan pada anak memiliki beberapa untuk seperti:

  • Adanya unsur kesengajaan
  • Adanya perbuatan yang dilakukan
  • Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban
  • Adanya akibat yang menjadi sasaran utama

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Dalam Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 pelaku penganiayaan bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Sementara di Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, apabila mengakibatkan luka berat hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau dendam hingga Rp100 juta.

 Baca Juga: Viral Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur di Malang, Begini Tanggapan Kemensos

(*)

Sumber: Instagram,Kemenkumham.Go.ID
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania