Advertorial

Wujudkan Digitalisasi Rumah Sakit, AIDO HEALTH Hadir di Medan Hospital Expo 2024

Yussy Maulia - Kamis, 29 Februari 2024
Partisipasi AIDO HEALTH dalam Medan Hospital Expo 2024.
Partisipasi AIDO HEALTH dalam Medan Hospital Expo 2024. Dok. AIDO HEALTH

Parapuan.co – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumatera Utara sukses menyelenggarakan pameran alat-alat kesehatan hingga teknologi kesehatan terbaru bertajuk Medan Hospital Expo 2024.

Mengusung tema “Kesiapan Rumah Sakit Dalam Transformasi Kesehatan di Era Digital”, pameran tersebut digelar selama tiga hari, yaitu mulai Rabu (21/2/2024) hingga Jumat (23/2/2024) di Santika Premiere Dyandra Hotel, Kota Medan, Sumatera Utara.

AIDO HEALTH sebagai penyedia layanan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi turut berpartisipasi pada hari kedua pelaksanaan pameran tersebut.

Sebagai informasi, AIDO HEALTH telah menjadi mitra resmi teknologi dan penyedia SIMRS dan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Baca Juga: AIDO HEALTH Gelar Sosialisasi RME di Sulawesi Lewat Focus Group Discussion

Selain itu, AIDO HEALTH juga menjadi mitra resmi Healthcare Information and Management System Society (HIMSS) untuk mendukung transformasi kesehatan digital, serta telah memperoleh sertifikasi ISO 27001 untuk Standar Keamanan Data.

Chief Business Officer AIDO HEALTH Safira Raedianty yang hadir dalam Medan Hospital Expo 2024 mempresentasikan tentang Tata Kelola Pelayanan Medis yang Efektif dan Efisien sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rekam Medis Elektronik, di mana SIMRS dan RME AIDO HOSPITA berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk mendukung digitalisasi di Indonesia khususnya daerah Sumatera Utara, kami AIDO HEALTH berpartisipasi pada Medan Hospital Expo 2024. Dengan harapan dapat memberikan manfaat dan informasi terkait Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit kepada peserta yang hadir,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Parapuan, Rabu (28/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, AIDO HEALTH juga memperkenalkan platform SIMRS yang dapat menjadi solusi transformasi digital yang andal, yaitu AIDO HOSPITA.

Baca Juga: Selenggarakan Program CSR, AIDO Health Berikan Fitur RME dan SIMRS Gratis ke Rumah Sakit

Melalui layanan AIDO HOSPITA, rumah sakit dapat meningkatkan manajemen pasien, mengelola inventaris obat dan peralatan medis dengan lebih efisien, serta meningkatkan efisiensi operasional secara keseluruhan.

“Dengan dukungan teknis yang handal dan pelatihan staf yang menyeluruh, AIDO HOSPITA siap membantu kesuksesan implementasi SIMRS di rumah sakit Anda,” lanjut Safira.

Berikut adalah beberapa keunggulan menggunakan platform AIDO HOSPITA.

  1. Pengelolaan Pasien yang mencakup pendaftaran, penjadwalan, dan akses data RME secara real-time
  2. Pengelolaan Inventaris yang mencakup peralatan medis dan stok obat, notifikasi otomatis apabila stok obat hampir habis, serta manajemen pesanan dan pengiriman.
  3. Pengelolaan Keuangan yang mencakup faktur, pembayaran, pencatatan akurat, dan pelaporan keuangan.
  4. Pemantauan Kinerja yang memantau data operasional, mengidentifikasi tren, dan menyajikan laporan kinerja.
  5. Integrasi dengan sistem lain, seperti sistem laboratorium dan perangkat medis lainnya.

Selain fitur-fitur di atas, AIDO HOSPITA juga memastikan keamanan data yang kuat karena telah memiliki sertifikasi Standar Keamanan Data ISO 270001:2013.

Chief Business Officer AIDO HEALTH Safira Raedianty saat mempresentasikan tentang Tata Kelola Pelayanan Medis yang Efektif dan Efisien sesuai dengan Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Rekam Medis Elektronik.
Chief Business Officer AIDO HEALTH Safira Raedianty saat mempresentasikan tentang Tata Kelola Pelayanan Medis yang Efektif dan Efisien sesuai dengan Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Rekam Medis Elektronik. Dok. AIDO HEALTH

Belum lama ini, AIDO HEALTH juga memperkenalkan terobosan baru untuk mengurangi jumlah antrian pada bagian farmasi, yaitu melalui Sistem Pharmacy Delivery AIDO Digita.

“Sistem tersebut mengkolaborasikan digitalisasi rumah sakit, pembayaran, dan logistik yang diharapkan dapat melengkapi sistem yang sudah berjalan di rumah sakit,” jelas Safira.

Baca Juga: Kantor Perwakilan Cabang Jakarta Modern Cancer Hospital Guangzhou Kembali Beroperasi

Untuk memanfaatkan Pharmacy Delivery AIDO Digita, rumah sakit juga tidak perlu repot-repot mengunduh aplikasi tambahan. Cukup dengan melakukan scan kode QR, rumah sakit dapat melihat informasi pengiriman obat dengan lengkap.

Selain itu, dasbor sistem dibuat user-friendly sehingga memudahkan pelanggan dalam melakukan pemesanan, melacak pemesanan secara real-time, hingga mengelola informasi akun.

Dengan beragam opsi pembayaran yang mudah dan aman, Pharmacy Delivery AIDO Digita juga menawarkan harga pengiriman yang kompetitif.

Beri sosialisasi terkait Undang-Undang Rekam Medis Elektronik

Dalam kesempatan itu, AIDO HEALTH juga memberikan sosialisasi terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rekam Medis Elektronik yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) wajib untuk menggunakan REM dalam operasionalnya.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud di antaranya adalah praktek mandiri dokter, puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga: Orang Tua Perlu Waspada, Batuk Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius pada Anak

Sebagaimana yang telah tercantum di Undang-Undang, RME dapat dibagi menjadi dua. Pertama, RME yang dikembangkan oleh Kemenkes RI. Kedua, RME lain yang telah memenuhi standar dan telah terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Adapun sanksi yang akan diberikan bila tidak menggunakan RME yaitu teguran tertulis, pencabutan status akreditasi, dan pencabutan izin usaha.

Untuk teguran tertulis, sanksi ini diberlakukan terhadap faskes yang belum mengimplementasikan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023.

Kemudian, pencabutan status akreditasi akan diterapkan pada setiap faskes yang tidak melakukan upaya sama sekali dalam penyelenggaraan REM dan integrasi data ke dalam platform SATUSEHAT hingga 31 Juli 2024.

Terakhir, dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan memiliki wewenang khusus untuk memberlakukan sanksi berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“AIDO HEALTH sebagai penyedia layanan SIMRS dan RME terus berkomitmen untuk membantu dan melayani fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat memenuhi Undang-Undang yang berlaku demi meningkatkan efisiensi menuju Rumah Sakit yang terdigitalisasi,” tutup Safira.

Penulis:
Editor: Sheila Respati