Parapuan.co - Mengalami layoff atau pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu bukan pengalaman yang menyenangkan.
Layoff atau PHK bisa jadi awal keterpurukan seseorang, apalagi jika banyak orang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut.
Karena itu, banyaknya berita PHK akhir-akhir ini jadi informasi yang cukup memprihatinkan.
Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para karyawan yang mengalami PHK atau layoff.
Melansir Kompas.com, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Tujuannya adalah agar karyawan yang terkena PHK bisa tetap menjalankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan kembali.
Sebagai informasi, program JKP sendiri tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon ya, Kawan Puan.
Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Karyawan Kena PHK? Berikut Ini Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Adapun syarat seseorang bisa menerima JKP ialah sebagai berikut:
1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR