Parapuan.co - Belakangan ada banyak karyawan yang terkena layoff atau PHK di tempatnya bekerja.
Bahkan gelombang PHK ini juga dialami oleh karyawan perusahaan besar seperti Google, hingga YouTube.
Hal ini tentu sangat merugikan karyawan, tak terkecuali perempuan yang mengalami PHK.
Apalagi jika perempuan bekerja ini adalah tulang punggung keluarga, ibu tunggal yang harus menafkahi anaknya, atau bahkan anak dari keluarga generasi sandwich.
Karena itu, perlu adanya solusi yang bisa membantu para korban PHK agar bisa terus melangsungkan kehidupannya.
Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para karyawan yang mengalami PHK atau layoff.
Melansir Kompas.com, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Tujuannya adalah agar karyawan yang terkena PHK bisa tetap menjalankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga: Banyak Perusahaan Startup PHK Pegawai, Ini Tips Cepat Dapat Pekerjaan Baru
Sebagai informasi, program JKP sendiri tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon ya, Kawan Puan.
Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR