Lesti dan Billar Ganti Nama Anak, Simak Pertimbangan dan Prosedurnya Berikut Ini

Arintha Widya - Rabu, 27 Desember 2023
Lesti dan Billar ganti nama anak, bolehkah? Ini prosedurnya di Indonesia
Lesti dan Billar ganti nama anak, bolehkah? Ini prosedurnya di Indonesia Instagram @lestykejora

Mengajukan pergantian nama membutuhkan putusan pengadilan sebagaimana dilansir dari Kompas.com. Berikut prosedur lengkapnya:

1. Bagi anak di bawah 17 tahun, pengajuan bisa dilakukan oleh orang tua. Bagi remaja di atas 17 tahun dapat mengajukan sendiri.

2. Datang ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat.

3. Menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP orang tua, KTP sendiri (bagi individu yang sudah punya KTP), KK, dan akte kelahiran.

Khusus orang dewasa yang ingin ganti nama, biasanya diperlukan pula dokumen lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

4. Menyerahkan surat permohonan bermaterai.

5. Membawa dokumen ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil):

  • Dokumen kependudukan yang akan diralat (asli maupun fotokopi).
  • Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri tentang pergantian nama yang sudah dilegalisasi.
  • Fotokopi kartu identitas (KTP atau Kartu Identitas Anak).
  • Fotokopi KK.

Itulah tadi pertimbangan saat akan mengganti nama anak dan bagaimana prosedurnya.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.

Baca Juga: Tak Sependapat dengan Pasangan Soal Nama Anak? Begini Solusinya!

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania