3 Fakta Kasus KDRT Dokter Qory, Awalnya Viral di TikTok Usai Dilaporkan Hilang

Linda Fitria - Sabtu, 18 November 2023
Ilustrasi kasus KDRT seperti yang dialami Dokter Qory hingga viral di TikTok
Ilustrasi kasus KDRT seperti yang dialami Dokter Qory hingga viral di TikTok pikisuperstar

Parapuan.co - Kawan Puan, berita soal kekerasan yang dialami Dokter Qory jadi topik yang belakangan viral di TikTok.

Dari berita yang viral di TikTok, diketahui Dokter Qory menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

Sebelum kejahatan tersebut terbongkar, awalnya sang suami melaporkan hilangnya Dokter Qory di Twitter, hingga beritanya pun viral di TikTok.

Melihat postingan pelaku, teman-teman Dokter Qory kemudian mengungkap dugaan KDRT yang selama ini dialami korban.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rangkuman fakta kasus Dokter Qory yang menjadi korban KDRT pasangannya sendiri.

Kronologi Hilangnya Dokter Qory

Melansir Kompas.com, dr Qory meninggalkan rumah tanpa membawa barang apa pun pada Senin (13/11/2023).

dr Qory memilih untuk pergi setelah terjadi pertengkaran dengan suaminya di malam sebelumnya.

Pelaku yang bernama Willy Sulistio kemudian mengunggah postingan menggunakan akun korban untuk mencari keberadaannya.

Baca Juga: Selain Berperilaku Aneh, Ini Tanda Perempuan Jadi Korban KDRT Seperti Dokter Qory

Tapi siapa sangka, hal itu justru membuat kejahatan yang selama ini ia lakukan terbongkar ke publik.

Kamis (16/11/2023), dr Qory akhirnya ditemukan di Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"dr Qory sudah kita ketahui keberadaannya yang berada di Rumah aman P2TP2A usai mendapatkan informasi dari Ketua RT," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).

Korban Alami Depresi

Saat ditemukan, Dokter Qory sendiri mengalami situasi depresi akibat dugaan kekerasan yang selama ini ia terima.

"Jadi dr. Qory mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan dan sempat menjalani assessment karena yang bersangkutan mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindakan KDRT berulang kali yang dialami dirinya," ungkap Teguh.

Dokter Qory akhirnya melakukan visum et repertum dan perawatan lebih lanjut untuk memulihkan kondisi.

Dari hasil visum, Dokter Qory diketahui mengalami luka memar di bibir atas sebalah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, pinggul sebelah kanan, hingga paha hanan.

Hasil visum ini kemudian memenuhi syarat penetapan pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: Aktivis Perempuan dan Buruh PRT Gelar Aksi Olahraga Bersama untuk Wujudkan Indonesia Bebas KDRT

Suami Dokter Qory Ditetapkan Jadi Tersangka

Willy Sulistio ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dr Qory.

Penetapan status tersangka pada Willy ini dilakukan setelah adanya penyelidikan dan ditemukan 2 alat bukti kekerasan serta hasil visum korban.

Polisi menyita dua jenis pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban hingga membuatnya melarikan diri.

"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka)."

"Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).

Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Kawan Puan, jika kamu atau kerabat ada yang menjadi korban KDRT, segera laporkan tindakan ini melalui jalur kepolisian maupun melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca Juga: Keluarga Jadi Penghalang Utama, Ini Beberapa Faktor Pemicu Korban KDRT Enggan Berbicara

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria