Pencemaran Lingkungan Polusi Udara Ternyata Karena Pembakaran Limbah, 4 Orang Jadi Tersangka

Saras Bening Sumunar - Rabu, 23 Agustus 2023
Ilustrasi pembakaran limbah B3 elektronik ilegal.
Ilustrasi pembakaran limbah B3 elektronik ilegal. rvimages

Atas perbuatannya, MA, S, MK, dan HI dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 98, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup, serta Pasal 55 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP).

Merka juga mendapatkan ancaman pidanan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penyidik Gakkum KLKH menduga jika keempat tersangka ini sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, serta membuang limbah B3 tanpa izin.

Merupakan Tindak Pidana Serius

Tak sampai di situ, tindakan yang dilakukan empat tersangka ini bisa dikatakan sebagai tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengeleloaan limbah B3 ilegal.

Terlebih, limbah pembakaran eletronik in mengandung senyawa poly chlorinated biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.

Senyawa tersebut bukan hanya menyebabkan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek namun juga mengganggu kesehatan masyarakat.

Baca Juga: 10 Kota dengan Polusi Udara Tertinggi di Dunia, Jakarta Nomor 2

Sumber: kompas.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania