Dikelola Pengurus, Ini Tugas dan Wewenang Lowongan Kerja di Koperasi

Arintha Widya - Sabtu, 15 Juli 2023
ilustrasi tugas dan wewenang dalam lowongan kerja pengurus koperasi
ilustrasi tugas dan wewenang dalam lowongan kerja pengurus koperasi Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, koperasi memang merupakan unit usaha yang pengelolaannya berdasarkan prinsip kekeluargaan para anggota, tapi bukan berarti tidak ada lowongan kerja di sana.

Pasalnya, koperasi juga harus dikelola oleh para pengurus yang minimal terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.

Jadi, minimal ada lowongan kerja di keempat posisi tersebut di koperasi, apa pun jenis usahanya.

Orang yang bekerja di jabatan-jabatan itu kemudian disebut sebagai pengurus koperasi.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang pengurus koperasi? Simak uraiannya seperti dilansir dari Kompas.com berikut ini!

Tugas Pengurus Koperasi

Ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia (2013) menguraikan tugas pengurus koperasi antara lain:

1. Pekerjaan pengurus koperasi yang pertama yaitu menyelenggarakan rapat anggota.

2. Selain itu para pengurus koperasi juga harus menyelenggarakan pembinaan organisasi.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Koperasi dan Contoh Usahanya, Ada Simpan Pinjam

3. Lowongan kerja pengurus koperasi mengharuskan pengurus dapat mewakili koperasi di dalam dan di luar forum.

4. Mengelola koperasi dan usahanya.

5. Mengajukan rancangan kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja (RAPB) koperasi.

6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

7. Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib.

8. Memelihara daftar buku anggota, pengurus, dan pengawas.

Wewenang Pekerjaan Pengurus Koperasi

Selain tugas-tugas penting di atas, pengurus koperasi juga memiliki wewenang pekerjaan lain.

Ada pun kewenangan pengurus koperasi antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Simak Apa Itu Koperasi, Tujuan, dan Fungsinya

1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum.

2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta melakukan pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi.

3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya, serta keputusan dalam rapat anggota.

Lebih lanjut, pengurus koperasi bisa juga mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi.

Ada pun tugas manajer tersebut ialah untuk mengoordiniasikan usaha, administrasi, organisasi, serta memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi.

Meski begitu apa pun yang dilakukan oleh petugas koperasi, hendaknya tetap harus mendapat persetujuan dari anggota melalui rapat anggota.

Demikian tadi informasi mengenai tugas dan wewenang jika kamu mendapatkan lowongan kerja sebagai pengurus koperasi.

Mudah-mudahan info di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Begini Kegiatan Koperasi sebagai Unit Usaha

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri