Ini Jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Resmi Disahkan oleh DPR

Alessandra Langit - Rabu, 21 September 2022
Ilustrasi jenis-jenis data pribadi yang tercantum dalam UU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi jenis-jenis data pribadi yang tercantum dalam UU Perlindungan Data Pribadi Sitthiphong

- Jenis kelamin

- Kewarganegaraan

- Agama

- Status perkawinan

- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Kawan Puan, itu dia jenis-jenis data pribadi yang tercantum dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

Penting untuk kamu ketahui bahwa undang-undang ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut juga dituliskan bahwa UU yang disahkan DPR tetap memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, jika presiden tak menandatangani, UU akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.

Baca Juga: Sebelum Resign, Hapus 3 Data Penting Ini dari Komputer Kantor

(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria