4 Kasus Penipuan Skema Ponzi yang Pernah Terjadi di Indonesia

Firdhayanti - Jumat, 22 Juli 2022
Cara menghindari penipuan mengatasnamakan bank.
Cara menghindari penipuan mengatasnamakan bank. B4LLS

Parapuan.co - Kawan Puan, saat ini kita perlu lebih berhati-hati dalam berinvestaasi agar terhindar dari berbagai modus kejahatan.

Salah satu bentuk kejahatan yang ada di dalam dunia investasi yakni skema ponzi.

Skema ponzi merupakan investasi palsu yang bertujuan mengambil keuntungan dari uang yang diinvestasikan oleh para investor.

Dilansir dari Kompas.com, berikut deretan kasus penipuan skema ponzi yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Sunmod Alkes

Pada tahun 2021, kasus skema ponzi dilakukan di Surabaya oleh Sunmod Alkes.

Korban dijanjikan keuntungan 10 hingga 30 persen dari investasi yang dilakukan per bulan.

Namun kenyataannya, pelaku menghilang dan kerugian yang dialami para korban mencapai Rp503 milyar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti diantaranya alat-alat kesehatan, dokumen penjualan alat-alat kesehatan, laptop, ponsel, dll.

Baca Juga: Diburu FBI, Sosok yang Disebut Ratu Kripto Ini Kantongi Rp60 Triliun dari Skema Ponzi

2. MeMiles

Kasus MeMiles muncul pada tahun 2020 dan mengaku sebagai platform aplikasi di bidang digital advertising, travelling dan marketplace.

Pelanggan yang memasang iklan di MeMiles bahkan dijanjikan akan mendapat berbagai bonus hadiah di antaranya wisata domestik maupun internasional, serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Selain itu pelanggan diberikan komisi sebesar 30 persen jika mengajak orang lain bergabung.

Sementara itu, bagi yang sudah berada di level marketing, MeMiles menjanjikan gaji sebesar Rp 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.

Di persidangan sendiri, bos MeMiles tidak terbukti bersalah dan bebas.

MeMiles sendiri masuk dalam investasi ilegal dalam data OJK.

3. Dream for Freedom (D4F)

Baca Juga: Jadi Ciri Investasi Bodong, Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Pada tahun 2017, perusahaan Dream for Freedom menawarkan keuntungan dan berbagai paket investasi pada para anggotanya.

Selain itu, para anggota juga mendapatkan imbalan 1 persen per hari.

Mulanya, perusahaan berhasil menjalankan bisnis dan memberikan keuntungan pada anggotanya. Namun, lama-lama bisnis mengalami masalah dan gagal bayar.

Gagal mengembalikan dana pada 700.000 investor, pemilik D4F Fili Muttaqien dipenjara.

4. First Travel

Kasus penipuan travel haji dan umroh sempat heboh di masyarakat pada tahun 2017.

Perusahaan yang didirikan oleh pasangan suami istri Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini, menawarkan iming-iming travel murah seharga Rp 14,3 juta saja.

Harga ini berada di bawah standar perjalanan umroh yang minimal Rp20 jutaan.

Rupanya, First Travel baru memberangkatkan calon jamaah apabila ada uang pendaftar baru yang masuk.

Baca Juga: Investasi Bodong Salah Satunya, Apa Itu Trik Monkey Business yang Merugikan?

Hal ini tentu merugikan calon jamaah yang tidak berangkat sesuai tanggal yang dijadwalkan.

Saat ini, Anniesa dan Andika telah dipenjara atas penipuan yang menggunakan skema ponzi. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh