Parapuan.co - Vaksinasi menjadi syarat utama masyarakat Indonesia yang hendak melakukan perjalanan mudik.
Di mudik lebaran 2022 ini, pemerintah mewajibkan semua pemudik telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster.
Jika tidak, pemudik harus menyertakan syarat tambahan yakni hasil tes antigen dan juga PCR.
Orang-orang yang telah melakukan booster nantinya boleh mudik tanpa harus menyertakan hasil tes antigen maupun PCR.
Hal itu berbeda dengan pemudik yang baru melakukan vaksinasi kedua dan pertama.
Di mana pemudik wajib menyertakan hasil tes antigen dan PCR sebagai salah satu syarat mudik.
Bagi yang telah melaksanakan booster, nantinya pemudik hanya perlu memperlihatkan sertifikat vaksinnya dan perjalanan pun bisa diteruskan.
Namun, bagaimana ya jika sertifikat vaksin tidak muncul di PeduliLindungi?
Kawan Puan tidak perlu khawatir karena ada banyak cara mengatasinya.
Baca Juga: Semakin Mudah! Ini Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Aplikasi Shopee dan Gojek
Melansir Kemkes.go.id, sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data dimasukkan petugas.
Kawan Puan bisa mengecek status vaksinasi dan juga mengklaim sertifikat vaksin di website maupun aplikasi PeduliLindungi, caranya:
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR