Parapuan.co- PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu profesi yang mendapat jaminan dari pemerintah.
Para pegawai PNS setiap tanggal 1 dipastikan mendapatkan uang bulanan baik yang masih aktif maupun non aktif.
Namun jumlah besaran gaji yang diterima setiap PNS berbeda-beda, tergantung masa kerja dan jabatannya.
Mengutip dari tribunnews.com yang tayang di parapuan.co, nominal gaji pensiunan PNS juga diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Tak hanya itu, PNS purnabakti atau yang pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.
Diketahui gaji PNS dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.
Nah, berikut rincian lengkap gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900;
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000;
Baca juga: Ini Jenis Laba Bisnis yang Pelaku Usaha Perlu Tahu, Apa Saja?
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800;
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Source | : | tribun,Parapuan |
Penulis | : | Aulia Firafiroh |
Editor | : | Aulia Firafiroh |
KOMENTAR