Cegah Penyebaran Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

Alessandra Langit - Sabtu, 8 Januari 2022
Warga Negara Asing dari 14 negara ini dilarang masuk ke Indonesia
Warga Negara Asing dari 14 negara ini dilarang masuk ke Indonesia ronstik

Parapuan.co - Kawan Puan, lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mendorong pemerintah untuk menutup akses Warga Negara Asing (WNA).

Mulai Jumat (7/1/2022), WNA dari 14 negara asing yang telah ditentukan pemerintah dilarang masuk ke Indonesia.

Pertimbangan pemerintah memilih 14 negara tersebut adalah karena adanya kasus varian Omicron yang tinggi di wilayahnya.

Secara resmi, larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.com14 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, dan Zimbabwe.

Selanjutnya, ada Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Keputusan tersebut berdasarkan data yang mencatat kasus Omicron di daerah-daerah negara yang masuk daftar tersebut.

Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis sendiri memiliki tranmisi komunitas dari varian Omicron.

Delapan negara selanjutnya menjadi pertimbangan pemerintah karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi Omicron.

Baca Juga: Jakarta Waspada, Terjadi Lonjakan Pasien Omicron Capai 252 Kasus

Sedangkan di Inggris dan Denmark, jumlah kasus konfirmasi Omicron sudah melebih 10.000 kasus.

Larangan masuk ke Indonesia ternyata tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 14 negara tersebut.

Pemerintah juga menutup akses bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi negara di daftar tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

Namun, ada pengecualian bagi WNA yang memiliki empat kriteria yang ditentukan pemerintah.

Pertama, WNA tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.

Kriteria kedua adalah kepentingan WNA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketiga, kepentingan WNA sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).

Terakhir, WNA mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Baca Juga: Belum Usai Omicron, Muncul Varian Baru Covid-19 IHU dari Prancis, Ini Kata WHO

Selain penutupan akses bagi WNA, pemerintah juga melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri.

Lonjakan kasus varian Omicron di Indonesia juga memaksa masyarakat untuk kembali memperketat protokol kesehatan.

Baca Juga: Efektif Cegah Varian Omicron, Segera Gunakan 3 Jenis Masker Ini

(*)