Pentingnya Mewujudkan Ruang Bermain Ramah Anak, Ini Manfaatnya!

Saras Bening Sumunarsih - Selasa, 30 November 2021
pentingnya mewujudkan Ruang Bermain Ramah Anak
pentingnya mewujudkan Ruang Bermain Ramah Anak AsiaVision


Sejak 2018 hingga 2020, Kemen PPPA telah mensertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian borang (formulir) penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA diantaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi.

Pada 2021 ini, KemenPPPA kembali melakukan standardisasi kepada 15 kabupaten/kota di 5 Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, dan Kepulauan Riau.

“Kami menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Daerah di 15 Kabupaten/Kota serta para auditor, dan pihak terkait lainnya atas sinergi dan kerjasama dalam mengupayakan dan menjamin proses pemenuhan hak bermain anak melalui penyediaan dan standardisasi RBRA,” tutur Erni.

 
Erni berharap, praktik baik tersebut dapat direplikasi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, dan menjadi percontohan untuk mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi di daerah.

Hal ini demi memenuhi hak bermain anak dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang optimal, menjadi SDM yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing.

Erni juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi yang lebih intens melakukan pembinaan kepada Kabupaten/Kota, untuk membangun dan mengembangkan RBRA yang berkualitas dan sesuai standar di wilayahnya.

“Kepada daerah yang telah menyandang predikat Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), sudah seharusnya memiliki berbagai fasilitas untuk anak, termasuk RBRA yang bagus dan berkualitas serta sesuai standar.

"Tentunya komitmen, kerjasama, sinergi, dan kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa sangat penting dalam menyediakan RBRA bagi seluruh anak Indonesia, demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045,” pungkas Erni.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim RBRA, Rino Wicaksono mengungkapkan dari 16 ruang bermain anak (RBA) di 15 Kabupaten/Kota yang telah melalui proses standardisasi pada 2021 ini, terdapat 13 RBA yang berhasil terstandardisasi.

Sebanyak 10 RBA berhasil menyandang predikat RBRA, 3 RBA menyandang predikat RBRA Utama, dan 3 RBA belum mendapatkan predikat apapun, karena masih harus memenuhi persyaratan wajib penilaian.

Baca Juga: Jangan Sepelekan, Ini 5 Permainan yang Dapat Meningkatan Kecerdasan Anak

Lebih lanjut, Rino menyampaikan beberapa isu strategis yang dihasilkan dari proses standardisasi tahun ini, di antaranya yaitu ditetapkannya penambahan persyaratan wajib dalam proses standardisasi RBRA yang berlaku mulai 2022.

Antara lain adanya redaksi penulisan Pembukaan UUD 1945, Figur Garuda Pancasila, 5 (lima) sila Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih di lingkungan RBRA; serta terdapat perbaikan narasi persyaratan wajib, yaitu vegetasi/tanaman, dan tersedianya ruang terbuka yang terdiri dari lahan hijau skala RT, RW, Kawasan, dan Wilayah.

“Kami berharap semua ruang bermain anak yang tahun ini didampingi dan menjalankan proses standardisasi, tahun depan bisa tersertifikasi secara resmi menjadi RBRA,” tutup Rino.

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara