Ternyata Profesi Guru juga Punya Jenjang Karier, Ini Penjelasannya!

Arintha Widya - Jumat, 26 November 2021
Ilustrasi jenjang karier guru
Ilustrasi jenjang karier guru Weedezign

Parapuan.co - Kawan Puan sudah tahu belum kalau profesi guru juga memiliki jenjang karier dan jabatan?

Kalau belum, kamu perlu tahu jenjang jabatan guru jika ingin menjadi seorang pengajar suatu hari nanti.

Bahwasanya, jenjang karier guru terbagi menjadi dua berdasarkan fungsi profesinya, yaitu jenjang jabatan dan jabatan fungsional.

Keduanya berbeda berdasarkan status PNS atau Non PNS, serta tanggung jawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan.

Berikut pengelompokan jenjang jabatan dan jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Mengenal Profesi Keguruan dan Cara Menjadi Guru di Indonesia

Jenjang Jabatan Guru

Secara jenjang jabatan, baik guru PNS maupun Non PNS memiliki wewenang yang sama berdasarkan kategori di bawah ini:

1. Guru Kelas

Jabatan guru kelas disandang pengajar yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran.

Wewenang guru kelas berlaku di jenjang pendidikan TK hingga SD dan sederajat, di mana pengajar dituntut bisa mengajar semua mata pelajaran (mapel).

Meski begitu, di mata pelajaran Agama dan Olahraga biasanya akan diampu oleh guru dengan latar belakang pendidikan kedua mapel tersebut.

2. Guru Mata Pelajaran

Jenjang jabatan kategori kedua yaitu guru mata pelajaran (mapel), yang mempunyai kewajiban dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mapel tertentu.

Biasanya, guru mapel yang lebih fokus pada pelajaran tertentu di sekolah akan mengajar di jenjang SMP dan SMA.

Senada dengan itu, para pengajar di tingkat SMP dan SMA haruslah punya latar belakang pendidikan sesuai minat dan mata pelajaran yang diajarkan.

Baca Juga: Ini 5 Teknik Mengajar Jadi Pendidik Hebat dari Sosok Guru Berprestasi

3. Guru Bimbingan Konseling (BK)

Tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak guru BK berkaitan dengan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.

Guru BK tidak mengajar mata pelajaran, tetapi lebih bertugas memberikan konseling kepada anak didik.

Mereka berperan dalam menertibkan siswa supaya mematuhi aturan di sekolah, mulai dari soal ketentuan berpakaian, kelakukan, dan sebagainya.

Tak jarang, guru BK juga mendampingi siswa untuk membantu mereka memilih jurusan, baik di SMA maupun untuk keperluan masuk perguruan tinggi.

Jabatan Fungsional Guru

Di samping jenjang jabatan, guru juga punya wewenang fungsional, terutama bagi yang berstatus PNS.

Berdasarkan ruang lingkup keguruan, guru berstatus PNS di Indonesiia bisa meraih jenjang jabatan fungsional sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Tips Efektif Wanita Karir sebagai Guru Sukses Mengajar, Terutama saat Jarak Jauh

1. Guru Pertama

Guru Pertama ialah mereka yang secara kepangkatan masuk ke dalam Pangkat Penata Muda pada golongan III/a.

Selain itu, Guru Pertama dapat pula naik jabatan ke Pangkat Penata Muda Tk.I dengan golongan III/b.

Seperti PNS pada umumnya, kenaikan golongan biasanya disesuaikan dengan masa pengabdian.

Dengan kata lain, semakin lama menjadi guru maka golongan dan pangkat akan semakin naik.

2. Guru Muda

Jabatan fungsional Guru Muda bukan didasarkan pada usia, lho Kawan Puan. Akan tetapi pangkat dan golongan.

Guru Muda biasanya adalah para pengajar dengan Pangkat Penata dan termasuk ke dalam golongan ruang III/c.

Selain itu, Pangkat Penata Tingkat golongan ruang III/d juga termasuk ke dalam jabatan fungsional Guru Muda.

3. Guru Madya

Terdapat tiga pangkat dan golongan guru PNS dalam jabatan fungsional sebagai Guru Madya.

Pertama, yaitu guru dengan Pangkat Pembina yang termasuk dalam golongan ruang IV/a.

Kedua, guru berpangkat Pembina Tingkat I termasuk dalam golongan ruang IV/b.

Dan ketiga, guru PNS dengan Pangkat Pembina Utama Muda termasuk dalam golongan ruang IV/c.

Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ini 5 Cara Guru Membantu Atasi Kecemasan Murid

4. Guru Utama

Jenjang jabatan fungsional guru yang terakhir adalah Guru Utama atau yang paling tinggi.

Guru Utama biasanya disandang pengajar yang berpangkat Pembina Utama Madya dan termasuk dalam golongan ruang IV/d.

Lalu, guru yang punya Pangkat Pembina Utama dan termasuk ke dalam golongan ruang IV/e.

Nah, sekarang Kawan Puan sudah tahu tentang jenjang karier guru, bukan?

Semoga informasi di atas berguna, ya! (*)

Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara