Parapuan.co - Belakangan, masalah keluarga almarhum Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah ramai jadi pemberitaan.
Hal ini karena kedua keluarga saling membahas soal warisan yang ditinggalkan mendiang Vanessa dan Bibi.
Tak hanya masalah keluarga Vanessa Angel, ada juga kasus warisan viral menyangkut seorang PNS.
Di mana PNS tersebut menuntut harta warisan dari ibunya senilai ratusan juta.
Walau bisa dibilang hampir serupa, tetapi ada perbedaan antara kedua kasus yang sedang viral tersebut.
Kasus pertama, harta yang jadi sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tiga lantai.
Sedangkan kasus kedua, Vanessa dan Bibi diketahui meninggalkan kekayaan tak hanya berupa uang, tetapi juga bisnis.
Baca Juga: Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Ini 5 Hal yang Wajib Dicermati
Berkaca dari kedua kasus, ada satu persamaan bahwa sama-sama ada tuntutan terkait harta warisan di sana.
Lantas, sebenarnya jenis harta seperti apa yang termasuk ke dalam warisan menurut hukum perdata?
Pengertian Harta Warisan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), harta warisan adalah kekayaan berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada para ahli waris.
Sementara menurut KBBI, warisan mengacu pada sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, bahkan pusaka.
Hal ini berarti, harta warisan tidak hanya kekayaan berupa uang, tetapi juga barang atau sesuatu yang bernilai/berharga lainnya.
Mengutip Lifepal.co.id, harta warisan sering pula dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan seseorang kepada ahli waris setelah ia meninggal dunia.
Namun, antara pewaris dan ahli waris haruslah mempunyai hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, atau kekerabatan.
Jika tidak memenuhi syarat adanya hubungan di atas, maka harta warisan tidak dapat diwariskan.
Baca Juga: Belajar dari Nirina Zubir, Begini Menentukan Pemberian Surat Kuasa
Jenis-jenis Harta Warisan
Dari pengertian tadi, harta warisan digolongkan menjadi harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Harta yang bergerak ialah jenis harta warisan yang bisa dipindahkan, misalnya berupa kendaraan, perhiasan, tabungan, surat berharga, investasi, dan sebagainya.
Sedangkan harta tidak bergerak adalah yang tidak dapat dipindahkan, yaitu tanah dan bangunan.
Baca Juga: Untuk Pasangan Baru Menikah, Ini Pilihan Asuransi yang Kamu Butuhkan
Berdasarkan sistem hukum perdata Barat yang diadaptasi ke dalam KUHPer, jenis harta warisan sedikit berbeda.
Harta warisan yang termasuk kekayaan menurut KUHPer, yaitu meliputi seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris yang dapat dinilai dengan uang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis harta yang termasuk ke dalam warisan adalah kekayaan atau hak dan kewajiban, baik berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak bergerak, yang bisa dinilai dengan uang.
Harta kekayaan berwujud/tidak berwujud yang bisa menjadi warisan, misalnya investasi yang dilakukan oleh pewaris.
Bagaimana? Kawan Puan sudah memahami jenis-jenis harta warisan, bukan?
(*)