Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia dan Syarat sebelum Perempuan Menikah yang Harus Dipahami

Kompas.com - 18/11/2021, 15:16 WIB
Editor Citra Narada Putri

Parapuan.co - Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan sebelum perempuan menikah. 

Mulai dari masalah finansial hingga syarat administrasi penting untuk diketahui oleh Kawan Puan bersama dengan pasangan. 

Pasalnya pemerintah telah menetapkan aturan dalam perundang-undangan yang membahas mengenai pernikahan. 

Hal ini demi menghindari praktik pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Melansir dari PARAPUAN, berikut batas usia dan syarat yang harus diketahui sebelum perempuan menikah. 

Baca Juga: 7 Yellow Flag dalam Hubungan yang Perlu Diketahui sebelum Perempuan Menikah

Batas usia menikah

Peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal perempuan menikah yakni berusia 19 tahun.

Aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Ketentuan ini pun sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Syarat menikah menurut Undang-Undang

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tertulis pula poin dan syarat untuk wanita menikah bersama pasangan.

Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:

1. Batas umur

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa laki-laki dan perempuan menikah diizinkan saat sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan pula terkait hal penyimpangan berupa usia.

Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak laki-laki dan/atau orangtua pihak perempuan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan.

Namun, hal tersebut harus didukung dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Hal ini menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap batas umur pasangan yang akan menikah harus dengan seizin orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Baca Juga: 3 Masalah yang Umum Dialami Pengantin Baru di Tahun Pertama Menikah

Permohonan dispensasi yang dibuat diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak laki-laki dan perempuan berusia di bawah 19 tahun.

Adapun yang dimaksud dengan 'alasan sangat mendesak' yakni suatu kondisi ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus melangsungkan pernikahan.

Sementara, untuk 'bukti-bukti pendukung yang cukup' yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Lebih lanjut lagi, pengajuan pernikahan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

3. Dispensasi

Selanjutnya, terkait dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan jika terjadi penyimpangan dalam pernikahan terkait usia.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama via Kontan, berikut cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA yang wajib diketahui sebelum wanita menikah dengan pasangan.

A. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)

- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

- Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)

- Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

- Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)

- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)

- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

- Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.

- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.

- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.

- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

- Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari sepuluh hari kerja.

Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Pasangan Tidak Setia untuk Perempuan Menikah

B. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

Dalam pemeriksaan berkas nikah akan dilakukan verifikasi data.

Kemudian, dilihat pula kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

C. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).

D. Biaya nikah :

Bagi yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA akan dikenakan biaya Rp 0 alias gratis.

Sedangkan untuk biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biasa sebesar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Baca Juga: 5 Tips untuk Perempuan Menikah Mengatasi Pasangan Tidak Setia

E. Pelaksanaan akad nikah

Setelah akad nikah dilaksanakan, maka akan diberikan Buku Nikah.

Itulah beberapa hal penting berkaitan dengan administrasi sebelum perempuan menikah yang perlu Kawan Puan pahami. (*) 


Terkini Lainnya

Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

PARAPUAN
3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

PARAPUAN
Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

PARAPUAN
Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

PARAPUAN
 Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

PARAPUAN
Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

PARAPUAN
Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

PARAPUAN
Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

PARAPUAN
3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

PARAPUAN
Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

PARAPUAN
Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

PARAPUAN
Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

PARAPUAN
Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

PARAPUAN
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini  Bahaya Pakai Behel Abal-abal

Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Bahaya Pakai Behel Abal-abal

PARAPUAN
Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

PARAPUAN
Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

PARAPUAN
Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

PARAPUAN
Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

PARAPUAN
Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

PARAPUAN
Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

PARAPUAN
Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

PARAPUAN
Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

PARAPUAN
Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

PARAPUAN
Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com