Perhatikan! Ini Hal yang Perlu Dipahami Oleh Pemegang Polis Asuransi

Aulia Firafiroh - Senin, 8 November 2021
Pentingnya asuransi
Pentingnya asuransi marchmeena29

Parapuan.co- Kawan Puan, mungkin kita sering bertanya-tanya, penting atau tidak memiliki asuransi.

Apakah memiliki tabungan saja sudah cukup? Ternyata tabungan saja tidak cukup.

Hal itu disampaikan oleh Aditya Sumirat dalam acara Allianz Indonesia Media Workshop yang bertajuk Life and Health Insurance 101.

Pria yang berprofesi sebagai Agency Program Head Allianz Life Indonesia ini, menyampaikan betapa pentingnya asuransi untuk mengurangi beban keuangan di masa depan.

Baca juga: Allianz Dinobatkan Sebagai Merek Asuransi Paling Bernilai di Dunia

"Menabung itu belum cukup jika nantinya ada risiko-risiko di kemudian hari," ujar Aditya.

"Kita tidak tahu kapan kita mendapat rawat inap rumah sakit. Dan perlu diingat juga nggak ada manusia yang kebal sakit. Setiap manusia pasti pernah sakit. Cuma waktunya kapan," tambahnya.

Bagi Aditya, asuransi itu penting karena kita tidak bisa memprediksi biaya yang dikeluarkan saat sakit.

Selain itu, Aditya juga mengenalkan prinsip-prinsip yang masih asing di telinga banyak orang.

 

Selama ini orang kerap mengira bahwa asuransi itu sama dengan tabungan atau investasi.

Namun ada hal yang berbeda dengan instrumen keuangan asuransi.

"Saat membuat asuransi, harus ada niat baik dari pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Yang mana, nasabah harus menginformasikan kondisi sebenarnya ke perusahaan asuransi. Nasabah harus menginformasikan kondisi pekerjaan, hobbi, dan status keuangan sejujurnya. Karena ketika memakai asuransi, kita tidak akan diinterview seperti mengajukan kredit atau KPR,"

Tak hanya nasabah, perusahaan asuransi juga harus terbuka dengan calon pemegang polis.

Baca juga: Allianz Indonesia Apresiasi Karyawan Lewat Program Beasiswa Anak

Kemudian, pahami kepentingan asuransi untuk orang tertanggung atau insurable interest.

"Perlunya memaham insurable interest atau orang tertanggung. Tidak bisa kita menanggung asuransi seperti tukang ojek. Insurable interest hanya bisa diterima oleh istri atau anak," papar Aditya.

Terakhir, pahami jenis asuransi yang ingin Kawan Puan gunakan.

"Ada berbagai jenis asuransi. Berdasarkan obyek pertanggungannya, ada asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kesehatan. Lalu berdasarkan prinsip pengelolaannya, ada asuransi konvensional atau unit link dan asuransi syariah,"jelas Aditya lagi.

Nah, Kawan Puan, apakah kalian tertarik untuk membuat asuransi? (*)

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh