Sebelum Perempuan Menikah, Ketahui 3 Manfaat Surat Perjanjian Pranikah

Ratu Monita - Minggu, 26 September 2021
Sebelum perempuan menikah dengan pasangannya, kenali manfaat surat perjanjian pranikah.
Sebelum perempuan menikah dengan pasangannya, kenali manfaat surat perjanjian pranikah. Dmytro Duda

Parapuan.co - Sebelum perempuan menikah, tentu akan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan dipersiapkan.

Selain itu, ada sejumlah hal yang perlu didiskusikan dengan pasangan untuk akhirnya disepakati bersama sebelum benar-benar membangun biduk rumah tangga.

Untuk membuatnya menjadi kesepakatan resmi, sebagian pasangan bahkan melakukan pembuatan surat perjanjian pranikah.

 

Baca Juga: 5 Silent Killer setelah Perempuan Menikah yang Mengancam Pernikahan

Surat perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian kontrak atau kesepakatan yang dibuat sebelum perempuan menikah dengan pasangannya.

Dalam membuat surat perjanjian pranikah ini, kamu perlu mengurusnya ke notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau Catatan Sipil.

Dengan begitu, surat perjanjian pranikah akan menjadi surat yang memiliki status sah di mata hukum, serta berlaku pula untuk pihak ketiga yang menyangkut perdagangan atau utang piutang.

Perlu diperhatikan, dalam pembuatannya harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak dan dapat diubah suatu saat jika perlu dilakukan, serta selama suami istri telah mencapai mufakat.

Melansir dari laman Kompas.comPARAPUAN telah merangkum 3 manfaat surat perjanjian pranikah yang perlu diketahui sebelum perempuan berumah tangga.

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda